
HARIININEWS.COM—Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Minahasa Utara terus dilakukan. Salah satunya melalui sinergi antara RSUD Maria Walanda Maramis dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Utara dalam menghadirkan layanan terpadu bagi korban kekerasan, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap korban memperoleh penanganan yang cepat, tepat, dan menyeluruh. Tidak hanya pelayanan medis, korban juga akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan melalui koordinasi lintas sektor.
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan kerja sama antara Kepala DP3A Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, dr. Alain Beyah, yang dilaksanakan pada awal Juli.
Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, dr. Alain Beyah, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih optimal bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun korban TPPO.
Menurutnya, rumah sakit memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam penanganan korban, sehingga dibutuhkan koordinasi yang kuat dengan instansi terkait agar proses penanganan hingga pemulihan dapat berjalan secara efektif.
“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan korban memperoleh akses pelayanan kesehatan yang optimal sekaligus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama antarinstansi,” ujar dr. Alain, Kamis, (23/7/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di tengah masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sistem layanan bagi korban semakin terintegrasi sehingga proses penanganan, perlindungan, hingga pemulihan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan. (*)


Comment