HARININEWS.COM- Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) 2025 Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memutuskan akan menggelar Sidang Istimewa guna merevisi Tata Gereja GMIM Tahun 2021.
Sidang Istimewa tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada April 2025. Penyelenggaraan sidang ini dinilai strategis mengingat Pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) GMIM dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah poin revisi telah mulai dikonsepkan. Di antaranya terkait batas usia lanjut usia (lansia), serta usia calon penatua dan diaken.
Salah satu peserta SMST 2025 mengungkapkan bahwa revisi Tata Gereja ini pada prinsipnya bertujuan mengakomodasi berbagai usulan dari jemaat se-GMIM.
“Revisi ini sejatinya mengakomodir usulan sidi-sidi jemaat se-GMIM,” ungkap peserta SMST.
Sebagai contoh, ketentuan usia Kelompok Pelayanan Lanjut Usia yang saat ini ditetapkan mulai usia 60 tahun diusulkan untuk dinaikkan menjadi 65 tahun. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa usia 60 tahun masih dinilai produktif dalam pelayanan.
Selain itu, ketentuan usia calon penatua dan diaken juga menjadi perhatian. Aturan yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa calon berusia 65 tahun kurang satu hari masih dapat dipilih.
Namun, terdapat usulan agar batas usia tersebut diturunkan menjadi 60 tahun kurang satu hari, khususnya untuk Pemilihan Pelsus pada Oktober 2026 mendatang.
Tak hanya itu, aturan lama terkait Ketua Kategorial BIPRA yang secara ex officio atau otomatis menjadi anggota Badan Pekerja di semua aras GMIM juga diusulkan untuk diberlakukan kembali.
Meski demikian, pihak Sinode menegaskan bahwa seluruh poin tersebut masih bersifat rancangan awal.
“Ini semua masih draft atau rancangan konsep awal. Keputusan final akan ditetapkan dalam Sidang Istimewa,” jelas sumber tersebut. (rds)


Comment