HARIININEWS.COM—Putra terbaik Sulawesi Utara, Martin Daniel Tumbelaka, kembali mencatatkan peran penting di tingkat nasional. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Gerindra tersebut resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional di DPR RI.
Kepercayaan yang diberikan kepada Martin Daniel Tumbelaka mencerminkan penilaian DPR terhadap kapasitas, integritas, serta rekam jejaknya dalam pembahasan legislasi. RUU Hukum Perdata Internasional dinilai sebagai salah satu regulasi krusial yang dibutuhkan Indonesia di tengah meningkatnya interaksi hukum lintas negara, baik yang melibatkan warga negara, dunia usaha, maupun badan hukum internasional.
Selama ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar di berbagai peraturan dan banyak bergantung pada yurisprudensi serta doktrin lama. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penyelesaian perkara, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan campuran, waris lintas negara, kontrak bisnis internasional, hingga sengketa perdata yang melibatkan subjek hukum asing.
Sebagai Ketua Pansus, Martin Daniel Tumbelaka memegang peran sentral dalam memimpin jalannya pembahasan RUU tersebut. Ia bertanggung jawab mengoordinasikan kerja lintas fraksi, menyerap masukan dari para ahli hukum, akademisi, praktisi, serta memastikan proses legislasi berjalan secara terbuka dan partisipatif. Tujuannya agar RUU Hukum Perdata Internasional benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di era globalisasi.
Penunjukan ini juga dipandang sebagai momentum penting bagi Sulawesi Utara. Kehadiran Martin di posisi strategis DPR RI diharapkan mampu membawa perspektif daerah dalam perumusan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat kontribusi Sulut dalam pembangunan hukum Indonesia. Masyarakat Sulawesi Utara menaruh harapan besar agar peran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif dan modern. Regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional. Dengan adanya aturan yang jelas, Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha, serta warga negara yang terlibat dalam hubungan hukum lintas batas.
Dalam konteks reformasi hukum, pembahasan RUU ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan dinamika global. Kepemimpinan Martin Daniel Tumbelaka sebagai Ketua Pansus dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, prinsip keadilan, dan tuntutan perkembangan internasional.(rds)


Comment