HARIININEWS.COM—Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Utara pada Senin (4/5/2026) menjadi ruang pertemuan berbagai pihak dalam menyelesaikan polemik penutupan akses jalan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di wilayah Pinasungkulan, Kota Bitung.
RDP tersebut menghadirkan manajemen perusahaan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, aparat kepolisian dari Polres Bitung dan Minahasa Utara, serta perwakilan masyarakat dari Desa Tinerungan dan Likupang Timur. Permasalahan ini bermula dari keluhan warga terkait kerusakan jalan yang diduga dipicu aktivitas pertambangan, khususnya proses blasting yang dinilai membahayakan keselamatan.
Perwakilan masyarakat, Steven, yang juga Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar akses jalan, melainkan ancaman terhadap keselamatan jiwa warga. Ia menyebut aktivitas blasting telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak pada kondisi jalan yang kerap mengalami kerusakan.
“Kalau bicara jalan, justru perusahaan yang lebih membutuhkan untuk mobilisasi. Tapi yang jadi persoalan, jalan yang ada rusak karena blasting. Jadi jangan masyarakat yang disalahkan soal kelayakan jalan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Di sisi lain, warga Desa Tinerungan juga menyuarakan tuntutan terkait ganti untung atas lahan dan pemukiman yang terdampak aktivitas tambang. Perwakilan warga, Dombo Kambey, menegaskan bahwa pembukaan kembali akses jalan sangat bergantung pada penyelesaian kompensasi dari pihak perusahaan.
“Kami meminta pihak perusahaan menyelesaikan pembayaran kampung kami terlebih dahulu, baru akses jalan bisa dibuka,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT MSM/PT TTN David Sompie menjelaskan perusahaan telah berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan membangun jalan alternatif baru. Jalan tersebut, menurutnya, telah disesuaikan rutenya untuk menghindari potensi longsor dan telah mendapat persetujuan dari BPJN.
Ia mengungkapkan perusahaan telah melakukan pendekatan sejak tahun 2020 untuk menyelesaikan persoalan lahan. Bahkan, bagi warga yang setuju, perusahaan telah menyediakan hunian baru lengkap dengan fasilitas, sebagai bagian dari solusi relokasi.
“Kami sudah siapkan rumah tipe 70 dengan lahan 600 meter persegi, lengkap dengan perabotan. Ini di luar skema ganti untung lahan,” jelas Sompie.
Meski demikian, proses negosiasi masih berlangsung karena belum tercapai kesepakatan menyeluruh antara perusahaan dan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Nick Lomban, dalam kesimpulannya menekankan pentingnya pendekatan dialogis untuk mencapai solusi terbaik. Ia mengusulkan agar kedua pihak menurunkan ego dan mencari titik temu yang saling menguntungkan.
“Perusahaan sudah menunjukkan itikad baik untuk membayar. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak memasang harga terlalu tinggi. Yang penting ada kesepakatan bersama,” ujar Lomban.


Comment