Home » Berita » Proses RJ Dugaan Penipuan CP Sudah Tuntas, Kuasa Hukum Bantah Sumber Dana dari Petinggi Parpol

Proses RJ Dugaan Penipuan CP Sudah Tuntas, Kuasa Hukum Bantah Sumber Dana dari Petinggi Parpol

HARIININEWS.COM—Laporan dugaan yang dilaporkan Anggota DPRD Kota Manado, Lady Olga, kepada Calvin Panginda (CP), sudah selesai. Kasus yang sempat ditangani Polda Sulawesi Utara (Sulut) itu, telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kedua pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan. Proses hukum pun tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Namun begitu, belakangan justru muncul polemik baru. Tersebar informasi sepihak yang menyebut, uang pengganti dalam proses damai itu bersumber dari Michaela Elsiana Paruntu (MEP). Isu tersebut langsung dibantah kuasa hukum CP, Apler Bentian.

“Kami tegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak ada sepersen pun uang tersebut dari Ibu MEP. Itu uang sepenuhnya milik klien saya, Calvin Panginda,” tegas Apler, Senin (2/3/2026).

Audisi Umum PB Djarum 2026 Pekan Baru: Cetak Harapan Baru Bulutangkis

Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak melalui klarifikasi kepada pihaknya. Sehingga menimbulkan kesan keliru di tengah masyarakat. Hal tersebut merugikan kliennya.

Menurutnya, dana pengganti yang diserahkan kepada Lady Olga merupakan uang pribadi CP dan telah diberikan secara langsung di Polda Sulut dalam rangkaian proses RJ.

“Kasus antara Lady Olga dan Calvin Panginda sudah sepakat berdamai. Uang yang merupakan dana pribadi Calvin Panginda sudah diserahkan secara langsung disaksikan penyidik Polda Sulut,” ujarnya.

Apler juga memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain, termasuk figur politik atau petinggi partai, dalam penyelesaian perkara tersebut. Ia berharap agar awak media lebih berhati-hati dalam memuat informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan pihak tertentu.

Dengan adanya kesepakatan tertulis, pemulihan kerugian, serta permohonan resmi penyelesaian secara Restorative Justice, perkara antara Calvin Panginda dan Lady Olga kini dinyatakan selesai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selalu Punya Cara untuk Beda, Rayakan Ultah Malah di Lapangan Padel, Itulah William Luntungan

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan surat permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice yang diajukan Lady Olga pada 23 Februari 2026 kepada Kapolda Sulut cq. Direktur Reskrimum Polda Sulut. Dalam surat itu, Lady Olga menyatakan bahwa dirinya dan pihak terlapor yang diwakili kuasa hukum telah sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Ia juga menegaskan telah menandatangani surat kesepakatan bersama pada tanggal yang sama.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan pula bahwa pihak terlapor telah melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami pelapor secara penuh. Permohonan diajukan tanpa paksaan dari pihak mana pun, serta disertai kesediaan untuk memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi penyelesaian RJ. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *